agen resmi www.indomonopoly.com

3 Pengedar Narkoba Kena Tangkap.


Tiga pria berinisial R, Y, dan HL warga Subang, Jawa Barat, diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Subang, Sabtu (27/8). Penangkapan ketiganya karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Subang.

Ketiga pelaku, ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ketiganya diamankan saat tengah mengedarkan narkoba.

"Penangkapan kami lakukan di tiga TKP. Di daerah Purwadadi dengan tersangka inisial R, barang bukti diamankan 4 gram Sabu, kedua di Pabuaran dengan tersangka inisial Y dengan barang bukti diamankan 5 gram, dan inisial HL di amankan di Sukamelang dari yang bersangkutan diamankan 62 gram sabu-sabu" kata Wakapolres Subang, Kompol Johanson Sianturi, Sabtu (27/8).

Kepada polisi, ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sabu itu didapat dari bandar di bilangan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiganya diduga jaringan pengedar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang.

"Setelah kita dalami yang bersangkutan mendapat barang dari jakarta dengan arahan salah satu napi yang saat ini masih berada di Lapas," ujar Johanson.

Atas penangkapan terhadap R, Y, dan HL. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan, dan memburu dua pelaku dengan identitas telah dikantongi.

"Tentu dari temuan ini kita dalami lagi, untuk pengembangan lebih lanjut. Adapun DPO yang sudah kita tetapkan adalah inisial AS dan inisial UC. Selain itu pengembangan juga dilakukan terhadap sumber barang," tambah Johanson.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang, mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, untuk pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas," pungkas Johanson.
Previous
Next Post »

agen resmi www.indomonopoly.com